Seleksi Administrasi, KY Luluskan 74 CHA
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di depan media cetak, elektronik dan online, Jumat (26/1) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menetapkan 74 calon hakim agung (CHA) dari 84 pendaftar lulus seleksi administrasi Tahun 2017 Periode II. Mereka yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti pelaksanaan seleksi kualitas.
 
“Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Kamis (25/1), KY telah menetapkan 74 orang lulus seleksi administrasi. CHA yang lolos ini terdiri atas 52 orang dari jalur karier dan 22 orang dari jalur nonkarier,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di depan media cetak, elektronik dan online, Jumat (26/1) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 16 orang lolos seleksi administrasi di kamar Agama, 9 orang lolos seleksi administrasi di kamar Militer, 27 orang lolos seleksi administrasi di kamar Perdata, 20 orang lolos seleksi administrasi di kamar Pidana, dan 2 orang lolos seleksi administrasi di kamar Tata Usaha Negara (TUN).
 
Dilihat dari profesi CHA yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 52 orang hakim karir, 11 orang akademisi, 3 orang pengacara, dan 8 orang berprofesi lainnya. Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, CHA tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 64 orang laki-laki. Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 28 orang bergelar master (S2) dan 46 orang bergelar doktor (S3). 
 
“Bagi CHA yang memenuhi persyaratan administrasi, maka berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi Kualitas yang akan dilaksanakan pada 7 s.d. 8 Februari 2018 di Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor,” lanjut Maradaman.
 
Adapun materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. Untuk diketahui, seleksi CHA kali ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan 8 hakim agung. Rinciannya 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer, dan  1 kamar TUN. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait