Calon Hakim ad hoc PHI di MA Juanda Pangaribuan: Hakim ad hoc PHI Tidak Boleh Memihak
Juanda Pangaribuan menjadi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial terakhir yang diwawancara di hari kedua

Jakarta (Komisi Yudisial) - Juanda Pangaribuan menjadi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial terakhir yang diwawancara di hari kedua. Calon yang sebelumnya telah lolos hingga tahap fit and proper test di DPR ini sempat ditanya terkait penolakan Komisi III DPR RI.
 
“Saya tidak tahu alasan secara pasti. Tapi menurut media massa, saya dan calon lain dari perwakilan APINDO tidak diterima karena dianggap tidak akan bersikap netral sebab mewakili dua perkumpulan yang berbeda,” ungkap Juanda, Rabu (17/01) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Calon yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ini pernah menjadi hakim ad hoc hubungan industrial selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walaupun merupakan calon yang diusung oleh serikat buruh, tetapi Juanda selalu bersikap profesional dalam bertugas.
 
“Saya pernah memenangkan pengusaha dalam suatu perkara yang melawan massa pekerja yang di-PHK. Setelah pembacaan putusan, saat saya keluar ruang sidang dikepung oleh massa yang saya kalahkan. Ternyata mereka menyalami saya karena mereka merasa dari proses persidangan tersebut mereka mendapatkan ilmu yang sebelumnya mereka tidak ketahui. Mereka sadar bahwa mereka yang salah karena kurangnya pengetahuan mereka dalam berkasus,” papar pria yang kini berprofesi advokat di Law Office Juanda Pangaribuan & Associates ini.
 
Meskipun telah purna dari profesi hakim ad hoc, Juanda tidak pernah bersidang di wilayah Jakarta Pusat walaupun banyak yang meminta. Hanya sekali, itupun di Bandung.
 
“Saya menghormati kode etik hakim, walaupun dikatakan hanya anjuran. Tapi saya menganggapnya larangan bagi mantan hakim untuk mewakili pihak di daerah di mana pernah ditugaskan selama 2 tahun,” pungkasnya.
 
Ia juga sempat disinggung soal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh. Masih adanya demonstrasi dengan turun ke jalan, karena ada anggapan bahwa jika disampaikan secara formal maka tidak akan didengarkan. Oleh karena itu, sudah seharusnya serikat buruh lebih mengupayakan kesejahteraan dengan bernegosiasi dengan pengusaha, bukan malah dijadikan alat untuk batu loncatan. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait