Calon Hakim ad hoc PHI di MA Hotlan Pardosi: Ada hak Para Pihak, Salinan Putusan Jangan Terlambat Diterima
Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial keempat yang diwawancara Hotlan Pardosi. Ia menjelaskan dua penyebab perselisihan antara pengusaha dan buruh.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial keempat yang diwawancara Hotlan Pardosi. Ia menjelaskan dua penyebab perselisihan antara pengusaha dan buruh.
 
“Pertama, ada sistem dalam perundang-undangan yang pada praktiknya tidak dilaksanakan. Misalnya terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Kedua, pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja tidak maksimal,” jelas Hotlan Pardosi, Rabu (17/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Advokat yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memiliki pengalaman sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Serang selama 10 tahun. Hotlan menilai, terbentuknya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar kasus hubungan industrial menjadi lebih cepat, murah, dan sederhana.
 
Namun selama 10 tahun menjadi hakim ad hoc, Hotlan menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Putusan dari Mahkamah Agung (MA) tidak cepat sampai ke para pihak, padahal ada hak para pihak di dalamnya.
 
“Salah satu alasannya karena birokrasi di MA dan PN lama. Saat di Serang, para hakim berkomitmen setelah satu minggu putusan tersebut dibacakan maka harus sudah ditandatangani oleh hakim majelis,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, ia tidak setuju jika hakim ad hoc hubungan industrial bersifat pasif. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, ada ketentuan di mana pengadilan hubungan industrial dapat membuka pembukuan perusahaan. Namun 10 tahun sebagai hakim, hal tersebut tidak pernah dilakukan karena ketua majelis beralasan hakim perdata harus bersifat pasif.
 
“Seharusnya di pengadilan khusus, ketentuannya juga harus bersifat khusus,” tegas Magister Ilmu Hukum dari Universitas Kristen Indonesia Jakarta tahun 2011 ini.
 
Saat disinggung apakah saat diusulkan ke KY terjadi deal dengan serikat buruh yang mengusung, maka Hotlan langsung menepis dugaan tersebut.
 
“Saat diusulkan, tidak ada deal dengan organisasi pengusung. Termasuk saat menjabat sebagai hakim ad hocselama 10 tahun di Serang. Karena hakim dalam proses persidangan harus tidak boleh memihak salah satu pihak,” pungkasnya. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait