Calon Hakim ad hoc PHI di MA Ganang: Perusahaan dan Pekerja Utamakan Dialog Sosial
Peserta kedua wawancara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial adalah Ganang yang merupakan perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Peserta kedua wawancara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial adalah Ganang yang merupakan perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Ganang ditanya pendapatnya terkait perselisihan antara pengusaha dan kerja di pengadilan hubungan industrial (PHI). Menurutnya, perselisihan yang muncul di PHI disebabkan kurang kesadaran dari pelaku usaha dan pekerja juga kurang memahami pentingnya perundingan yang baik.
 
“Pengusaha cenderung kaku jika sudah memutuskan sesuatu tidak mau dicabut. Hal ini membuat proses persidangan menjadi berlarut-larut. Sebenarnya musyawarah mufakat sangat baik untuk menjadikan kasus di PHI berkurang,” ujar calon yang diusulkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini.
 
Saat menjadi pengurus di serikat buruh, ia menceritakan bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh pekerja merupakan suatu proses yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Ganang juga menjelaskan bahwa sering mengambil langkah untuk melarang pekerja untuk melakukan demonstrasi.
 
"Namun, saya tidak bisa melarang sebab instruksi datangnya dari pusat. Saya tidak punya wewenang untuk menghentikan aksi. Jika terjadi hal anarkis, walaupun saya sudah melarang dan tidak terlibat, saya tetap bertanggungjawab untuk memberikan pendampingan hukum,” jelas pria yang jabatan terakhirnya sebagai  Sekretaris PC FSPMI Kabupaten Bekasi ini. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait