Laporan KY Wajib Penuhi Syarat Administrasi dan Substansi
Dari 411 laporan yang telah diregistrasi, 277 berkas telah dianotasi dan dilakukan pemeriksaan kepada pelapor, saksi dan/atau ahli.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.473 laporan masyarakat dan 1.546 surat tembusan sepanjang 2017. Namun, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan ada 411 laporan.  
 
“Dari pengalaman KY menangani laporan masyarakat, salah satu alasan rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan yang harus dilengkapi dalam melaporkan hakim yang melanggar KEPPH,” urai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat berbincang dengan wartawan, Senin (16/1) di Restoran Dua Nyonya, Cikini.
 
Selain itu, lanjut Farid, banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan. Ada juga laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait wewenang Bawas MA dan teknis yudisial. Banyak juga laporan yang tidak dapat diregistrasi karena bukan kewenangan KY, seperti meminta perlindungan hukum, keberatan terhadap substansi putusan, meminta KY mengubah putusan, atau meminta membatalkan putusan. Bahkan ada laporan yang meminta pendapat hukum atau fatwa hukum dari KY.
 
“Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat,” jelas Juru Bicara KY ini.
 
Dari 411 laporan yang telah diregistrasi, 277 berkas telah dianotasi dan dilakukan pemeriksaan kepada pelapor, saksi dan/atau ahli. Proses lanjutan laporan adalah pelaksanaan sidang panel dengan putusan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dapat ditindaklanjuti (DL) atau tidak dapat ditindaklanjuti (TDL). 
 
Berdasarkan keputusan sidang panel, sebanyak 74 Laporan dapat ditindaklanjuti dan 148 Laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara berdasarkan sidang pleno, ada 36  berkas dari 201 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Kemudian KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor.
 
“Data mengenai laporan masyarakat menggambarkan animo para pencari keadilan untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim masih besar. Memang harus diakui tidak semua laporan para pencari tersebut dapat diproses di KY. Kondisi tersebut disebabkan syarat formal atau persyaratan administrasi tidak memenuhi persyaratan atau laporan dimaksud bukan ranah kewenangan KY untuk menilainya,” jelas Farid. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait