KY Imbau Hakim Jangan Hedonis
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo menjadi narasumber di RRI Manado, Kamis (12/10), Sulawesi Utara.

Manado (Komisi Yudisial) – Dalam menjaga kemuliaan profesinya, hakim harus berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi pedoman dalam bersikap dan bertingkah-laku di dalam atau di luar kedinasan. Hakim juga diminta untuk menjauhi sifat hedonis.
 
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo lebih jauh mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan terjadi karena dipicu salah satu faktor, yaitu hedonisme di masyarakat, termasuk kalangan hakim.
 
“Maraknya OTT dan pelanggaran etika yang dilakukan karena pemikiran hedonisme atau mengejar harta. Segalanya hanya diukur oleh materi, kekayaan, dan hal-hal duniawi lainnya. Hal itu mendorong menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, kita harus ingat dan kembali kepada marwah bangsa yang berlandaskan pancasila,” urai Sumartoyo saat menjadi narasumber di RRI Manado, Kamis (12/10), Sulawesi Utara.
 
Selain itu, lanjut Sumartoyo, masyarakat juga diminta tidak menggoda hakim untuk melanggar etika. Pelanggaran yang dilakukan juga karena ada dorongan dari pihak luar. Dengan menjaga dan menghormati kemuliaan profesi hakim dapat mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat.   
 
“Namun jangan pula menyalahkan hakim saja, masyarakat pun harus diimbau agar tidak memancing hakim untuk bertindak berat sebelah dengan cara mengiming-imingi uang atau barang demi melancarkan perkara yang sedang dijalani,” tegas Sumartoyo. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait