Dukung Peradilan Bersih, KY Rangkul Media Massa di Manado
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo saat berbincang bersama media massa dalam acara Peran Jurnalis bersama Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, Kamis (12/10) di Kantor Penghubung KY

Manado (Komisi Yudisial) -  Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ini terjadi terhadap aparat pengadilan menjadi tamparan bagi dunia peradilan di Indonesia. Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo berpendapat, peristiwa itu muncul karena  kesadaran diri yang rendah, sehingga menyebabkan banyak oknum penegak hukum yang tersesat dan melalaikan kode etiknya.
 
Sumartoyo mengajak media massa untuk membantu KY dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Bahkan, media massa diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam upaya terwujudnya dunia peradilan di Indonesia yang lebih baik. Melalui pemberitaan, lanjutnya, media massa dapat mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih arif dan taat untuk melaksanakan kode etik profesinya.
 
“Media massa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membantu KY dalam mengawasi sekaligus menjaga peradilan,” ucap Sumartoyo saat berbincang bersama media massa dalam acara  Peran Jurnalis bersama Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, Kamis (12/10) di Kantor Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara, Manado.
 
Menanggapi hal itu, wartawan Radio Smart FM Ikshan berharap KY dapat lebih mendekatkan diri dengan wartawan di daerah agar para wartawan lebih paham tentang KY. Hal itu penting sebagai bahan dasar untuk sebuah penulisan.
 
“Bagi kami data dan informasi dari KY sangat penting untuk dapat dijadikan berita bagi masyarakat,” ujarnya.
 
Hal senada juga diungkapkan wartawan Liputan6 Yoseph yang berharap KY dapat lebih terbuka terhadap kasus-kasus hukum yang menarik perhatian publik. Baginya, informasi tersebut merupakan informasi terbuka yang dapat diakses oleh publik.
 
“Menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, hal itu bukanlah informasi yang dikecualikan, sehingga data dan informasi tersebut seharusnya dapat kami miliki. Dengan hal itu, kami akan jadikan pemberitaan untuk dapat mengukur kinerja lembaga peradilan dan juga Komisi Yudisial,” ujar Yoseph.
 
Menanggapi masukan tersebut Sumartoyo berpandangan, jika informasi dan data disampaikan kepada media seharusnya  dapat membawa dampak baik untuk memperkuat sisi program pencegahan KY. Namun, ia juga khawatir hal itu akan membawa dampak negatif.
 
“Informasi yang terlalu dibuka akan mengakibatkan suatu perbuatan pelanggaran tiba-tiba dihentikan, sehingga kurang efektif. Selain itu, KY memiliki kewajiban juga menjaga kehormatan, dan keluhuran martabat hakim. Ke depan, diharapkan ada upaya pencegahan melalui program kerjasama yang tepat antara KY dan media,” tandas Sumartoyo. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait