Lapor ke KY, Wajib sertai Bukti Pendukung
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dalam lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Rabu (11/10) di Hotel Quality Manado, Sulawesi Utara.

 
Manado (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Apabila laporan tersebut tanpa disertai bukti-bukti pendukung, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh KY. 
 
Penegasan akan pentingnya alat bukti pendukung disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dalam lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Rabu (11/10) di Hotel Quality Manado, Sulawesi Utara.
 
Menurut Jaja, alat bukti seperti foto, video, atau rekaman merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Pasalnya, pelanggaran etika akan sulit tanpa adanya bukti-bukti pendukung yang konkret. Bagi KY, laporan tanpa disertai bukti pendukung berakibat tidak dapat ditindaklanjuti.
 
“Laporan yang masuk ke KY sejauh ini banyak yang berupa tembusan. Selain itu, banyak di antaranya berupa laporan yang tidak disertai bukti-bukti dan data-data dukung yang kuat sehingga KY kesulitan untuk menindaklanjuti laporan itu," ungkap Jaja.
 
Namun, bukti-bukti yang telah disampaikan ke KY tidak serta merta menjadikan suatu laporan itu mutlak benar adanya, karena KY juga akan mengkaji dari segala sisi, termasuk klarifikasi dari pihak terlapor.
 
"KY akan melakukan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh masyakat kepada hakim terlapor. Pada titik ini biasanya KY menemukan kejelasan apakah bila memang bukti-bukti itu kuat maka tidak akan dapat dibantah oleh terlapor," terang Jaja.
 
Hal senada disampaikan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo. Ia berharap masyarakat yang melapor dapat menyertakan bukti-bukti yang menjadi lampiran dalam pelaporan.
 
“KY sangat masif melakukan upaya pencegahan terhadap hakim, salah satunya upaya advokasi terhadap hakim. Apabila memang ada laporan yang mengarah dugaan pelanggaran KEPPH, sudah seharusnya masyarakat melampirkan bukti-bukti agar KY dapat segera melakukan pendalaman," ucap Sumartoyo.
 
Melalui lokakarya ini masyarakat diharapkan  dapat paham tentang tata cara dan syarat pelaporan. Selain itu, para peserta yang terdiri dari unsur NGO, media, akademisi, dan praktisi hukum ini diharapkan ke depannya dapat membantu KY dalam mewujudkan peradilan bersih melalui pelaporan masyarakat yang berkualitas. (KY/Adnan/Festy)

 


Berita Terkait