Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Pengadilan Harus Bersih dari KKN
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum berjudul Peranan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim yang Profesional dan Berintegritas di FH Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Bermacam persoalan penegakan hukum saat ini membuat kepercayaan masyarakat kepada pengadilan cenderung menurun. Hakim sebagai salah satu pilar penegakan hukum harus bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 
"Untuk merawat kepercayaan publik, pengadilan harus bersih dari KKN dengan cara membangun pribadi hakim yang berintegritas, sistem kontrol yaang baik, fasilitas yang cukup dan intelektualitas hakim yang handal," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum berjudul Peranan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim yang Profesional dan Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) Yogyakarta, Jumat (6/10).
 
Menurut Farid, ada beberapa faktor pendukung penegakan hukum, diantaranya hukum/peraturan itu sendiri, masyarakat, petugas yang menegakkan hukum, sarana prasana, dan kebudayaan.
 
Terkait isu terkini dalam putusan hakim yang kontroversial, Farid mengajak masyarakat membangun sikap hormat dan patuh pada pengadilan.
 
"Putusan majelis hakim hendaknya dimaknai sebagai bentuk membangun pengadilan yang berwibawa, namun putusan hakim yang independen harus diiringi dengan akuntabilitas," ujar Juru Bicara KY ini.
 
Pada kesempatan tersebut, Farid juga menjelaskan sejarah pembentukan KY. Cikal bakal lahirnya KY adalah Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH).
 
"Kehadiran KY sebagai wujud checks and balances terhadap lembaga peradilan. Tujuan dari checks and balances adalah untuk meminimalisir kesewenang-wenangan lembaga tersebut," jelas Farid.
 
Kewenangan utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Selain itu, KY juga mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
 
"Selain itu, KY juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim," urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Sementara itu, Dekan FH UAD Rahmat Muhajir Nugroho dalam sambutannya mengatakan, materi yang disampaikan pada kuliah umum ini sangat aktual terkait persoalan dunia peradilan saat ini.
 
"Hakim adalah pilar dalam penegakan hukum dan benteng terakhir dari proses penegakan hukum. Oleh karena itu, hakim menjadi sorotan publik terhadap kinerjanya, tugas dan tanggung jawabnya terhadap setiap putusan yang dibuat," ujar Rahmat.
 
Rahmat mengatakan, KY adalah lembaga yang bertugas untuk menjaga harkat, martabat dan kedudukan hakim. Keberadaan KY agar hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik, jujur dan tidak melakukan abuse of power.
 
"Di tengah problematika tersebut, kehadiran KY sangat ditunggu masyarakat," pungkas Rahmat. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait