Bentengi Hakim, KY Gelar Pemaknaan KEPPH
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito di hadapan peserta pelatihan Pemaknaan KEPPH bagi Hakim dengan Masa Kerja 8-15 tahun, Senin (25/9) di Hotel Grand Darmo, Surabaya.

Surabaya (Komisi Yudisial) - Sebagai profesi yang mulia, hakim diminta untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya. Hakim jangan sampai tergoda melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga menodai kemuliaannya. Oleh karena itu, Komisi Yudisial (KY) membentengi para hakim tersebut dengan pelatihan Pemaknaan KEPPH bagi Hakim dengan Masa Kerja 8-15 tahun.
 
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito di hadapan peserta pelatihan Pemaknaan KEPPH bagi Hakim dengan Masa Kerja 8-15 tahun, Senin (25/9) di Hotel Grand Darmo, Surabaya.
 
“Kegiatan ini bertujuan untuk membentengi hati nurani para peserta jika nanti ada godaan-godaan dari luar yang dapat merusak nilai-nilai kemandirian hakim dalam memutus. Selain itu, kami berharap agar Bapak Ibu dapat menjadi agen perubahan di tempatnya masing-masing dan menularkan pentingnya KEPPH bagi hakim agar cita-cita mewujudkan peradilan yang bersih dapat terwujud,” urai Joko.
 
Joko lebih lanjut mencontohkan beberapa kasus yang sering terjadi saat hakim bertugas. Misalnya, hakim diajak makan siang oleh salah satu pihak yang berperkara. Apakah hal itu melanggar KEPPH?
 
"Ketika Anda sedang menangani sebuah perkara, tiba-tiba ada pihak berperkara mengajak Anda makan siang bersama. Walaupun hanya sekadar mengajak makan, jika Anda menerima ajakan tersebut, maka Anda sudah melakukan pelanggaran KEPPH," tegas Joko.
 
Dengan tegas ia menyebutkan, di dalam KEPPH, hakim dilarang bertemu dengan para pihak yang sedang berperkara, apapun alasannya. Ia juga berpesan, bila ada yang mencoba menyuap untuk meminta merugikan  pihak lainnya, atau disuap untuk meringankan sebuah putusan, maka para hakim hendaknya tidak pernah mengubris hal-hal tersebut.
 
Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Suwantoro menjelaskan, pelatihan KEPPH ini semoga dapat meningkatkan semua aspek yang dimiliki hakim. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait