Tidak Bijak di Medsos, Hakim Rentan Langgar Butir Tiga KEPPH
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus pada paparan materi sesi dua Lokakarya Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial, Selasa (19/9) di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram.

Mataram (Komisi Yudisial) - Hakim harus menjaga kemuliaan profesinya dengan melaksanakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di dalam dan di luar dinas, termasuk saat menggunakan media sosial. Apabila tidak bijak menggunakan media sosial, hakim rentan melanggar butir ketiga KEPPH, yaitu berperilaku arif dan bijaksana.
 
“Yang mungkin terjadi konflik kode etik dalam media sosial, yaitu terkait konflik kepentingan, sikap yang diketahui sebelum putusan, serta objektivitas dalam menangani perkara dan keberpihakan. Hal itu merupakan muatan yang dikandung dalam butir ke-3 KEPPH, yaitu berperilaku arif dan bijaksana,” urai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus pada paparan materi sesi dua Lokakarya Penerapan KEPPH dalam Bermedia Sosial, Selasa (19/9) di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram.
 
Lebih lanjut Jaja berpesan kepada para hakim agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia meminta, hakim jangan melakukan hal yang berpotensi melanggar etika.
 
“Sebaiknya gunakan media sosial dalam hal-hal yang positif, hindari sikap menghasut, menghina, dan sikap-sikap lain yang berpotensi melanggar etika,” imbau Jaja.
 
Hal senada disampaikan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Menurutnya, selama ini MA menganut prinsip tiga pengawasan  yaitu penindakan, konsultasi, dan pembinaan atau pencegahan.
 
“Prinsip pengawasan MA salah satunya adalah pembinaan atau pencegahan. MA tidak akan mengajukan MKH kepada hakim apabila kesalahannya masih dapat ditoleransi dan masuk dalam fase pembinaan," ucap Sunarto.
 
Masih terkait dengan pengawasan yang dilakukan MA, lanjut Sunarto, hakim telah diawasi selama 3x24 jam, baik dari internal maupun  eksternal. Pengawasan dari internal, MA sudah banyak melakukan upaya pengawasan.
 
“MA memiliki mistery shopper yang diperintahkan untuk masuk ke dalam gedung-gedung pengadilan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, di tiap badan peradilan, MA memiliki informan-informan yang dibekali dengan peralatan khusus juga untuk mengawasi hakim," ungkap Sunarto.
 
Dengan demikian, ia mengimbau agar para hakim lebih berperilaku arif dan bijaksana baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, sehingga pandangan publik terhadap dunia peradilan berubah menjadi baik.
 
“Tugas MA dan KY sesungguhnya adalah sama dalam hal pengawasan. Maka, dalam bermedia sosial sebaiknya hakim lebih arif dan bijaksana dalam bertutur atau mengirimkan konten-konten ke ruang publik, sehingga citra hakim dapat menjadi role model yang bisa diteladani baik bagi hakim maupun masyarakat,” pungkasnya. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait