Penegak Hukum Wajib Tegakkan Etika Profesi
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo saat memberikan keynote speech dalam workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum, Selasa (29/8).

Medan (Komisi Yudisial) – Hubungan antara etika dan hukum sangat erat. Tujuan keduanya sama, yaitu agar manusia dapat melakukan hal-hal yang baik. Namun, hukum tanpa dibarengi etika dikhawatirkan akan jadi alat kekuasaan semata. Oleh karena itu, hukum dan etika harus ditegakkan sehingga penyalahgunaan wewenang ataupun penyalahan etika profesi dapat diminimalisir.
 
“Sesunguhnya sistem hukum itu selalu terikat dengan etika. Mereka (aparat penegak hukum, red) akan terikat oleh etika, hati nurani mereka akan menyadari mana etika yang baik dan mana etika yang buruk,” jelas Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo saat memberikan keynote speech dalam workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum, Selasa (29/8) di Hotel Le Polonia, Medan.
 
Dalam workshop ini, Sumartoyo juga mengajak aparat penegak hukum bersinergi dan menumbuhkan kesadaran bersama untuk mewujudkan peradilan bersih. Workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan dan hari kedua untuk pemerintah, masyarakat, media dan akademisi.
 
Hakim Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho dalam paparannya menyoroti soal penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Saat mengadili dan memutuskan perkara, tak sedikit hakim yang mendapat gangguan dari pihak lain. Bagi Albertina, hal itu sudah semestinya diatasi oleh KY. Undang-undang mengamanatkan KY untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
Jaksa satuan khusus Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Firman Halawa mengungkapkan bila jaksa juga sering kali menjadi korban contempt of court. Ia mengingatkan, sebagai profesi mulia maka hakim memang dituntut untuk menjaga etika sehingga masyarakat dapat menghormati keluhuran martabat hakim.
 
“Saya setuju bahwa bukan hanya kehormatan hakim saja yang dijaga, namun tetap etika menjadi hal yang tidak boleh dilupakan,” jelas Firman.
Hal senada disampaikan Ketua DPC PERADI Medan Charles J. N. Silalahi yang berharap seluruh aparat penegak hukum dapat saling menghargai dan menegakkan etika profesi masing-masing aparat penegak hukum. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait