KY Yakinkan CHA Tak Perlu Khawatir Hadapi DPR
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA yang diselenggarakan di FH Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (18/02).

Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung (CHA) yang mulai dibuka sejak 5 Februari 2016 lalu akan dilakukan secara ketat, transparan dan independen. Hal itu dilakukan agar KY dapat menghasilkan CHA berkualitas untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KY juga akan membantu meyakinkan DPR untuk menyetujui calon-calon yang sudah dinyatakan lulus di seleksi KY.
 
Hal itu disampaikan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (18/02). Sumartoyo meyakinkan para peserta sosialisasi dan penjaringan yang berasal dari para hakim tinggi, akademisi dan praktisi agar tak perlu khawatir soal fit and proper test di DPR. Sebelumnya sering terjadi para pendaftar CHA hanya lolos seleksi KY, namun saat di DPR, nama-nama yang tadinya menduduki peringkat pertama tidak disetujui oleh DPR.
 
"Banyak teman-teman akademisi yang bertanya apakah DPR masih tetap melakukan fit and proper test. Bahkan, ada beberapa yang sampai seleksi di DPR urung mendaftar kembali. Namun, kami berjanji akan mengawal para calon yang lulus seleksi di KY agar disetujui oleh DPR. Kami melakukan konsolidasi dan pendekatan ke DPR agar nama-nama yang kami ajukan diterima semua. Saat pengajuan ke DPR, kami memberikan masukan kepada DPR tentang kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing CHA. Jadi kami lebih pro aktif,” jelas Sumartoyo.
 
Terbukti cara tersebut efektif karena pada tahun 2015 semua nama yang diajukan oleh KY diterima oleh DPR. 
 
Lebih lanjut Sumartoyo juga menjelaskan, selain menerima usulan CHA sejumlah 8 orang, untuk pertama kalinya KY juga menggelar seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) sejumlah 3 orang sejak 10 Februari 2016 lalu.
 
Terkait tahapan-tahapan dalam seleksi CHA dan Hakim Ad hoc Tipikor, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim
KY Heru Purnomo memaparkan hal itu. Tahapan-tahapan yang akan dilalui para calon adalah seleksi administrasi, seleksi kualitas, kesehatan kepribadian dan rekam jejak, wawancara terbuka sampai dengan penyampaian calon ke DPR untuk disetujui sebagai hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor. 
 
Heru mengatakan KY lebih memperketat proses seleksi kali ini. Saat ini, KY telah memiliki standar kompetensi Hakim Agung untuk mengantisipasi adanya Hakim Agung yang tidak kredibel.
 
"Ke depannya, tugas KY adalah membuat standar kompetensi hakim ad hoc. Karena memang belum ada standar kompetensi untuk hakim ad hoc di MA atau tingkat kasasi. Tapi untuk Hakim Agung sudah ada," tambahnya.
 
Heru juga ikut meyakinkan para peserta sosialisasi dan penjaringan agar tidak takut untuk mengikuti seleksi, karena KY melakukan seleksi dengan seprofesional mungkin.
 
“Tiap tahap seleksi di KY yang menilai adalah para profesional. Bahkan saking rahasianya, para komisioner pun baru tahu nilai yang diberikan kepada para calon dari masing-masing penilai pada saat tahap rapat pleno,” pungkas Heru. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait