Penegakan KEPPH, Kunci Terwujudnya Peradilan Agung
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat membuka Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim dengan masa tugas 0-8 tahun angkatan ke-XII, Senin (15/5)

Bogor (Komisi Yudisial) – Hakim merupakan profesi mulia. Dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar tugas, hakim diminta berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sehingga cita-cita mewujudkan peradilan yang agung dapat terwujud.
 
"Mari para hakim bersama KY untuk saling menjaga agar peradilan Indonesia menjadi agung," urai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat membuka Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim dengan masa tugas 0-8 tahun angkatan ke-XII, Senin (15/5) di Braja Mustika Hotel & Convention Center, Bogor. 
 
Sumartoyo juga mengingatkan, hakim jangan terpengaruh dengan komentar publik. Para hakim hendaknya memutus berdasarkan keyakinannya sebagai makhluk beragama. 
 
“Apapun yang kita lakukan, komentar akan selalu ada. Tapi kita harus selalu yakin dengan apa yang kita tempuh, dengan agama sebagai pedoman,” tambah Sumartoyo. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Dirjen Badiltun Agung Iswanto berharap agar hakim menggunakan kesempatan pelatihan ini sebaik-baiknya. Menurutnya, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia, maka diperlukan perubahan menyeluruh.
 
“Kita memerlukan perubahan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, dengan adanya pelatihan ini diharapkan cita-cita Mahkamah Agung (MA) tentang peradilan yang agung dapat diwujudkan,” ujar Agung. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait