KY Lahir sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Hakim
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi (FH UMMI),Rabu (10/05) di Ruang Pers KY, Jakarta

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi (FH UMMI),Rabu (10/05) di Ruang Pers KY, Jakarta. Selain sebagai bentuk tindak lanjut MoU dengan KY, kedatangan para mahasiswa untuk mengenal KY lebih dekat.
 
“Mudah-mudahan pertemuan ini membawa berkah dan manfaat sehingga menjadi wacana luhur dan media untuk kita semua mendapat ilmu pengetahuan, seandainya di antara kita ini ada yang ingin menjadi hakim,” harap Dekan FH UMMI Ujun Juhana.
 
Diterima oleh Tenaga Ahli KY Arnoldus Johannis Day,  ia menjelaskan tentang sejarah, wewenang dan tugas KY. Berdasarkan UUD 1945, KY yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 
 
KY, lanjut A.J. Day, merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
 
“KY lahir untuk mengawasi kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) karena dirasakan pengawasan internal saja tidak cukup, sehingga perlu dibantu dengan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh KY,” ujar Day.
 
Untuk hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), maka KY akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. 
 
“Sanksi yang dikenakan pada hakim akan masuk menjadi track record dalam karier mereka, dan berefek pada mutasi dan rotasi. Jangka panjang, hal tersebut bisa menjadi penghabat bagi hakim saat mencalonkan diri sebagai hakim
agung,” jelas Day. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait