KY Minta Advokat Jangan Goda Hakim
Audiensi AAI

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Sementara Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap yang didampingi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Joko Sasmito menerima kunjungan dari Asosisasi Advokat Indonesia (AAI) ke kantor KY pada Jumat (29/01). Kehadiran AAI sebagai wujud dukungan bagi KY untuk melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai pengawas etik bagi para hakim.
  
Selain itu, AAI juga siap memberi masukan bagi kemajuan KY dan perbaikan dunia peradilan di Indonesia. Pasalnya, advokat adalah garda depan dalam proses pengadilan yang lansung berhadapan dengan hakim.
 
“Kami berharap ada memorandum of understanding (MoU) antara KY dan AAI karena AAI memiliki sumber daya manusia yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu tugas KY,” harap Ketua AAI M. Ismak.
 
Maradaman menyambut baik maksud kedatangan AAI tersebut. Menurutnya, permintaan MoU kepada KY semakin meningkat. Hal itu menunjukkan semakin banyak masyarakat telah mengenal KY dan peduli terhadap proses peradilan.
 
“Tentu saja KY menyambut baik semua permintaan. Namun kami harus menerapkan skala prioritas. Jangan sampai saat penandatanganan berapi-api, namun setelahnya malah tidak ada hasilnya, “ ujar Maradaman.
 
Pegawai KY yang hanya berjumlah dua ratusan, tambah Joko, belum dapat mengimbangi jumlah hakim yang mencapai lebih dari delapan ribuan, maka KY selalu membuka pintu bagi mereka yang ingin membantu pelaksanaan tugas KY.
 
“Saya sangat menghargai ajakan kerjasama dari AAI sebab fokus KY saat ini dalam bidang pencegahan. Jangan sampai advokat menjadi pihak yang menggoda hakim untuk melakukan pelanggaran. Tetapi jadilah bagian untuk mengawasi keluhuran martabat hakim,” pinta Joko. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait