KY Menangani Kode Etik, Bukan Teknis Yudisial
Audiensi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Rabu (27/01)

Jakarta (Komisi Yudisial) - Puluhan mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan melakukan audiensi ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (27/01). Rombongan diterima oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Joko Sasmito didampingi oleh Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Titik Ariyati Winahyu.
 
Aulia salah satu perwakilan mahasiswa menjelaskan, tujuan datang ke KY adalah untuk mendapatkan pencerahan terkait tugas dan wewenang KY.
 
“Dalam kunjungan seperti ini, mahasiswa dapat menyerap ilmu sebanyak-banyaknya. Sehingga mendapat pencerahan rohani yang dapat bermanfaat,” ujar Aulia.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Joko Sasmito menjelaskan gambaran tentang KY dari sejarah berdirinya, tugas dan wewenang, serta apa saja yang dilakukan oleh KY selama ini. Joko menjelaskan bahwa perkara yang masuk ke KY pada tahun 2015 ada 1.500 laporan dan 1.700 tembusan sehingga paling tidak ada 3.000 lebih surat masuk ke KY. 
 
“Saya kaget saat menjadi komisioner, saya pikir laporan yang masuk ke KY sedikit. Dan itu harus diproses satu persatu, walaupun bisa ditindaklanjuti atau tidak urusan nanti. Ada kalanya laporan yang masuk salah kaprah. Misalnya melaporkan kelakuan polisi atau jaksa,” jelas Joko.
 
Menjawab salah satu pertanyaan mahasiswa terkait kasus Sarpin yang sempat menjadi headline di banyak media. Joko menjawab bahwa KY tidak mempermasalahkan teknis yudisial. Tapi memang ada pelanggaran etik yang dilanggar. KY sudah mengusulkan sanksi 6 bulan non palu dan sudah mengajukan ke MA. 
 
“Tapi menurut mekanisme dalam surat Keputusan Bersama, KY hanya bisa merekomendasikan. Jika KY dan MA sependapat, maka bisa diproses cepat. Namun jika tidak, MA akan menyurati KY dan nantinya akan ada pemeriksaan bersama. Kita masih menunggu juga dari MA terkait permasalan tersebut,” tutup Joko. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait