Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (FH UMB) pada Selasa, (21/4). Kunjungan dalam rangka praktik kuliah lapangan itu ingin mengetahui tentang KY. Diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto yang didampingi Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Titik Ariyati, para mahasiswa FH UMB dijelaskan seputar wewenang dan tugas KY demi mewujudkan peradilan bersih.
 
Sesuai amanat undang-undang, KY memiliki dua wewenang utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
Terkait melakukan pengawasan, KY menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH). Bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH, KY mengusulkan penjatuhan sanksi, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.
 
“Jika sanksinya ringan dan sedang, maka penjatuhan sanksi dari KY tersebut bersifat mengikat. Sedang kalau sanksinya berat, maka akan dibentuk Sidang Majelis Kehormatan Hakim,” papar Totok.
 
Lebih lanjut Totok mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, membantu KY untuk mengawasi hakim. “Jika ada hakim yang diduga melanggar kode etik, sertakan bukti, lalu silakan laporkan kepada KY,” pungkas Totok. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait