CHA Firdaus Muhammad Arwan: Pengawasan KY Tidak Mengganggu Independensi Hakim
Seleksi Calon Hakim Aging (CHA) yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di hari ke-4 menghadirkan Firdaus Muhammad Arwan

Jakarta (Komisi Yudisial) – Seleksi Calon Hakim Aging (CHA) yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di hari ke-4 menghadirkan Firdaus Muhammad Arwan. Firdaus yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura menjawab beragam pertanyaan dari panelis di Auditorium KY lanatai 4 Jakarta, Kamis (23/06).
 
Menurut Firdaus, sistem regulasi pembinaan Mahkamah Agung (MA) untuk hakim baru telah baik, namum implementasinya masih kurang. Perlu diperhatikan agar para hakim baru ini agar tidak salah asuh. Pembinaan baik secara langsung maupun tidak langsung perlu ditingkatkan.
 
“Pembinaan untuk hakim baru sangat bergantung kepada Ketua pengadilan. Untuk itulah saya setuju dengan penempatan hakim baru di pelosok, karena bisa menambah pengalaman mereka menangani perkara. Hanya saja jangan terlalu lama,” kata Alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
 
Firdaus menuturkan, di Mahkamah Agung (MA) perlu ada mekanisme tata kelola perkara kasasi. Sistem Kamar yang ada telah sangat membantu proses berperkara, karena mengurangi disparitas dan meransang profesionalisme Hakim Agung.  Namun hal tersebut belum cukup karena sistem pemeriksaan di MA masih kurang efektif dan efisien.
 
“Jika saya menjadi Hakim Agung, saya akan memperjuangkan MA menjadi paper less, dengan menggunakan dokumen elektronik. Hal tersebut akan mengurangi beban anggaran dan jaminan keamanan data,” ujar mantan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas IA ini.
 
Firdaus mengatakan, tidak setuju dengan solusi pembatasan perkara kasasi di MA. Bukan dilihat dari jumlah Hakim Agung di MA yang tidak seimbang dengan jumlah kasus, namun lebih kepada sisi hak dan rasa keadilan masyarakat.
 
Terkait pengawasan, Ayah dua anak ini menganggap MA sudah lebih baik. Hanya saja karena keterbatasan anggota pengawas, maka MA bisa dibantu oleh Komisi Yudisial (KY).
 
“Pengawasan oleh KY tidak mengganggu independensi hakim,  malah sangat membantu agar hakim lebih mengontrol tingkah lakunya. Tinggal regulasinya saja diperjelas,” pungkas peraih gelar Sarjana Hukum dan Master dari Universitas Tanjung Pura Pontianak ini.
 
Sekedar informasi, wawancara terbuka ini untuk mencari satu orang CHA untuk mengisi Kamar Agama. Sedangkan untuk Panelis terdiri dari tujuh Anggota KY, Negarawan Ahmad Syafii Maarif dan mantan Hakim Agung Ahmad Kamil. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait