Kampus Punya Peranan Penting Wujudkan Peradilan Bersih
Kunjungan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan ke Kantor Penghubung Wilayah Jawa Timur

Surabaya (Komisi Yudisial) - Dalam rangka menambah wawasan tentang tugas dan wenangan Komisi Yudisial (KY), Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan mengunjungi Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Timur (Jatim). Hadir pada kesempatan tersebut 40 Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer dan beberapa dosen.
 
Rombongan yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Unmer Ronny Winarno ini disambut oleh Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi didampingi Asisten Koordinator Ali Sakduddin, Ragil Kusnaning Rini dan Ubed Bagus Razali di Kantor Penghubung KY Jatim, Kamis (17/12).
 
Dekan Fakultas Hukum Unmer dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-undang yang salah satunya adalah KY.
 
"Maksud kunjungan ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa. Selain itu, dengan kunjungan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara Unmer Pasuruan dengan Komisi Yudisial,” ujar Ronny.
 
Ronny menambahkan, kunjungan ini menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unmer untuk mengetahui secara langsung keberadaan KY di daerah.
 
“Kegiatan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya pada tahun 2014 kunjungan yang sama pernah dilakukan oleh Umner Pasuruan ke Penghubung KY Jawa Timur," tambah Ronny. 
 
Asisten PKY Jatim Ali Sakduddin, dalam kesempatan tersebut menjelaskan tugas dan wewenang KY yang di amanatkan Undang-undang. 
 
"Berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan dari UUD 1945 itu dituangkan kembali dalam bentuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial," jelas Ali.
 
Asisten PKY Jatim lainnya Ragil Kusnaning Rini menambahkan, bahwa selain tugas menerima pengaduan masyarakat,  PKY Jatim juga dapat melakukan pemantauan persidangan. 
 
"Dasar melakukan Pemantauan antara lain permohonan dari masyarakat dan inisiatif oleh PKY Jatim," ujar Ragil.
 
Sementara itu, Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi mengatakan, PKY Jatim sangat mengapresiasi kunjungan ini sebagai wujud dukungan elemen masyarakat kepada KY.
 
“Kunjungan seperti ini selain sebagai wahana belajar bagi adik-adik mahasiswa, juga kami maknai sebagai perhatian dan dukungan bagi Komisi Yudisial. Keberadaan kampus juga merupakan elemen yang penting dalam menciptakan peradilan bersih, karena pada hakikatnya semua hakim yang ada saat ini maupun yang akan datang merupakan lulusan dari kampus,” .
 
Sebagai informasi, sebelumnya PKY Jatim juga dikunjungi oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Dharma Cendika Surabaya (14/12) dan mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Airlangga (15/12). (KY/Ali/Jaya)

Berita Terkait