Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan kelulusan 19 orang yang terdiri dari  15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) pada seleksi tahap III yang terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian. Pengumuman tersebut dibacakan dalam konferensi pers Penetapan Kelulusan Seleksi Tahap III CHA dan Calon Hakim Ad hoc Tipikor di MA di Ruang Pers KY, Jumat (10/6).
 
Hadir mewakili KY saat konferensi pers,tersebut adalah Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap yang didampingi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi.
 
Dalam kesempatan itu, Maradaman merinci 15 orang CHA yang lolos. Di kamar Pidana sebanyak  3 orang CHA, yaitu: Gazalba Saleh, I Made Hendra Kusuma, dan Mochammad Agus Salim. Di kamar Perdata sebanyak 5 orang CHA yang terdiri dari Ibrahim, Lexsy Mamonto, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, dan Syafrinaldi. Sementara 3 orang CHA di kamar Agama, yaitu: Edi Riadi, Firdaus Muhammad Arwan, dan Sisva Yetti. Untuk 2 orang CHA di kamar Tata Usaha Negara, yaitu Eddhi Sutarto dan Sartono, serta 2 orang CHA di kamar Militer yang terdiri dari Hidayat Manao dan  Tiarsen Buaton.
 
Sedangkan 4 Calon Hakim Ad hoc Tipikor di MA yang lolos terdiri dari Dermawan S. Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi, dan Prayitno Iman Santosa.
 
Seleksi tahap III, lanjut Maradaman, diikuti oleh 39 orang CHA dan 10 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA menjalani seleksi yang meliputi: pemeriksaan kesehatan, assessment (assessment kepribadian dan kompetensi untuk CHA dan profile assessment untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA), serta rekam jejak.    
 
Selanjutnya, CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus seleksi tahap III akan menjalani seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, yang melibatkan tim pakar dan negarawan.
 
“Untuk seleksi kali ini, KY memiliki standar kompetensi yang tidak bisa dikompromi karena melibatkan penilaian tim ahli dari pihak luar,” ujar Maradaman.
Konsekuensi dari standar kompetensi ini, ditambahkan Farid Wajdi, walaupun MA meminta kuota hakim yang telah ditetapkanpl, namun bila dirasakan oleh KY tidak memenuhi standar kompetensi maka terpaksa tidak dapat dipenuhi.
 
“Saya ingin sampaikan, semua yang lolos ini dari segi kualitas dan kompetensi sudah sesuai dengan indikator KY. Jika akhirnya, misalnya 4 kouta hakim yang diminta MA, namun hanya 1 yang dirasakan layak oleh KY, maka 1 nama itu saja yang kami ajukan ke DPR,” pungkas Farid.
 
Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 8 orang hakim agung (terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 4 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara) dan 3 orang hakim ad hoc Tipikor di MA. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait