Semarang (Komisi Yudisial) – Salah satu rangkaian kegiatan untuk meningkatkan integritas para hakim,  Komisi Yudisial (KY) menggelar focus group discussion (FGD) dengan 22 orang hakim untuk mengetahui faktor-faktor yang berperan dalam penerapan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Rabu (02/06) di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dari hasil FGD ini diharapkan ada rekomendasi bagi KY dalam memahami program yang tepat untuk melakukan internalisasi KEPPH kepada hakim.
 
“Kami ingin berbagi tentang faktor-faktor yang berperan dalam penegakan KEPPH, sehingga hasilnya diharapkan kami dapat mengetahui program yang tepat dijalankan oleh KY untuk menguatkan integritas hakim di Indonesia,” tutur Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY  Ronny Dolfinus Tulak.
 
Sebagai kelanjutan dari FGD ini akan digelar penyuluhan kepada masyarakat di mana hasilnya akan dicocokan dengan persepsi masyarakat terhadap integritas hakim sebagai penegak hukum.
 
Kegiatan ini disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Sarif Usman. Menurut Sarif, kelahiran KY memang untuk membantu tugas Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang pada saat itu kewalahan untuk mengawasi hakim-hakim yang berada di seluruh Indonesia. Untuk itu, hakim sudah sepatutnya memegang teguh KEPPH.
 
“Masih banyak hakim yang tergelincir hingga dilaporkan ke Badan Pengawas MA dan hanya segelintir saja yang benar-benar hidup dalam KEPPH. Untuk itu, melalui kegiatan ini semoga kita semua dapat mengambil hikmahnya dan dapat menjadi tauladan bagi hakim yang lain”, imbau Sarif. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait