KY Pastikan Awasi Hakim Agung
KY Pastikan Awasi Hakim Agung

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY melakukan pengawasan etik terhadap seluruh hakim di Indonesia, termasuk hakim agung.
 
Tenaga Ahli KY Totok Wintarto menjelaskan wewenang dan tugas KY tersebut di hadapan 200-an mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra (FH UNDWI), Bali saat menyambangi Kantor KY, Jakarta, Senin (30/5).
 
KY tidak akan berdiam diri apabila ada hakim agung yang melakukan pelanggaran KEPPH. Jika di Mahkamah Agung (MA), hakim agung yang melanggar akan disidang oleh para Ketua Kamar, maka di KY alurnya sama dengan hakim biasa.
 
“Apakah KY pernah memeriksa Hakim Agung? Pernah. Jadi KY tidak akan lepas tanggung jawab,” ujar pria berkacamata ini.
 
Lebih lanjut Totok mempertegas, KY hanya melakukan pengawasan hakim terkait KEPPH. Jika ada proses hukum yang tidak dapat memuaskan rasa keadilan dalam masyarakat, maka itu harus dikembalikan kepada sistem hukum yang ada. Jadi jika tidak ada penyimpangan KEPPH selama proses peradilan, maka KY tidak akan mencari-cari kesalahan hakim hanya untuk menyenangkan masyarakat.
 
“Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, entah bagi koruptor atau nenek-nenek yang terpaksa mengambil kayu di tanah orang lain. Jika dirasakan suatu putusan itu tidak adil, maka bisa dilakukan upaya hukum,” jelas Totok.
 
Mewakili rombongan, Dekan FH UNDWI Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi menyampaikan terima kasih atas diterimanya rombongan. Ia berharap agar materi dalam audiensi terkait wewenang dan tugas KY ini bermanfaat bagi mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait