Pembentukan Tim Penghubung Mendorong Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan KY dan MA
Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat menggelar konferensi pers daring, Senin (3/5).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan pembentukan Tim Penghubung KY-MA adalah salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Menurut Amzulian, pembentukan Tim Penghubung diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan konstruktif antara KY dan MA. Salah satunya dalam hal pengawasan dan penjatuhan rekomendasi sanksi. Misalnya, Tim Penghubung nantinya diharapkan dapat mengatasi perbedaan pandangan antara KY dan MA terkait pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan teknis yudisial.

“KY meyakini adanya tim penghubung ini untuk melakukan komunikasi anata kedua lembaga. Demi kepentingan MA dan KY yang berharap meningkatkan trust publik kepada peradilan,” ungkap Anggota KY Amzulian Rifai saat menggelar konferensi pers daring, Senin (3/5).

Sebagaimana diketahui, para pertemuan sebelumnya, kedua lembaga sepakat untuk membentuk Tim Penghubung KY-MA. Tim Penghubung KY terdiri dari Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, Anggota KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dan Anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.

"Semangat pembentukan tim penghubung ini adalah untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka. Ke depan, KY berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan dan dipecahkan secara bersama-sama," kata Amzulian.

Ia optimis, jika nantinya Tim Penghubung ini terbentuk, maka koordinasi serta pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim akan lebih mudah dan efektif.

Terakhir Amzulian menyinggung bahwa penyampaian laporan kinerja KY melalui konferensi pers seperti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KY kepada publik. Akan lebih optimal jika di-support rekan media yang selama ini dekat dengan KY.

“Peradilan Indonesia yang baik, trust publik, merupakan tujuan MA dan KY. Komunikasi ditingkatkan melalui tim penghubung merupakan upaya melayani masyarakat lebih baik. Untuk itu MA dan KY akan meningkatkan kerja sama sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Amzulian. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait