KY Beri Empat Usulan terkait RUU JH
KY Beri Empat Usulan terkait RUU JH

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) hadir dalam rapat konsultasi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dengan agenda mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH), Selasa (24/5) di Ruang Rapat Baleg DPR gedung Nusantara I DPR RI. Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Anggota KY Sumartoyo dan Farid Wajdi hadir mewakili KY. Rapat konsultasi yang dipimpin Supratman Andi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung (MA).
 
Dalam kesempatan itu, Aidul memaparkan empat usulan utama terkait RUU JH. Pertama, terkait penilaian kinerja atau profesionalisme, KY mengusulkan hakim agung memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali oleh KY untuk disetujui dengan masa jabatan yang  sama oleh DPR. Dalam rangka pengusulan kembali hakim agung, KY melakukan penilaian profesionalisme terhadap hakim agung untuk disampaikan kepada DPR.
 
“Kami sudah mengharmonisasi ketentuan ini dengan perundang-undangan yang lain. Konsekuensi hakim agung sebagai pejabat negara, maka periode jabatannnya juga harus mengikuti ketentuan pejabat negara yakni perlima tahun,” jelas Aidul.
 
Kedua, terkait ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY menyarankan diperkuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Ketiga, terkait rekrutmen hakim. Karena hakim dalam RUU JH adalah pejabat negara, maka sudah semestinya dalam rekrutmen harus membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel diusulkan oleh KY terdiri dari lima orang yang merupakan dua orang perwakilan hakim agung, satu orang akademisi yang bergelar Doktor, satu orang praktisi yang berpengalaman selama 20 tahun di bidang hukum, dan satu orang anggota masyarakat.
 
Terakhir, terkait mutasi dan rotasi. Hakim yang dipromosi ke jenjang pengadilan lebih tinggi atau menjabat sebagai struktural di pengadilan harus melalui penilaian dengan mempertimbangkan kompetensi, hasil penilaian profesionalisme, kepribadian, serta laporan atau informasi mengenai perilaku dan integritas hakim.
 
“Eksaminasi putusan hakim merupakan kewenangan KY yang dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk rotasi dan mutasi hakim,” urai mantan Dekan Universitas Muhammadiyah Surakarta ini mengingatkan.
Sebagai penutup, Aidul juga menjelaskan perkembangan terakhir dalam literatur hukum di dunia. Bahwa kemerdekaan hakim bukan berarti hakim mengerjakan dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terkait peradilan sendiri.
 
“Ada istilah share responsibility dalam perkembangan literatur terkait manajemen hakim. Karena itulah KY harus terlibat sebagai penyeimbang,” tutup Aidul. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait