KY Minta Oknum Hakim Tidak Rusak Citra Peradilan
KY Minta Oknum Hakim Tidak Rusak Citra Peradilan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap JP hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali merusak citra peradilan di Indonesia. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas etika hakim menyesalkan kejadian tersebut.
 
"Kejadian ini dapat menyebabkan persepsi dan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menurun karena terus berulangnya," ucap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di Gedung KY, Jakarta, Selasa (24/05).
 
Menurut Farid, berdasarkan catatan KY pada 2 Januari sampai 24 Mei 2016, ada 11 orang aparat pengadilan yang terdiri dari 3 orang pejabat pengadilan dan 8 hakim yang kasusnya terpublikasi di media karena diduga melanggar kode etik.
 
Farid menegaskan, KY mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
 
"KY berpandangan, pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk," tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Sebagai tindak lanjut, KY secepatnya akan mengambil langkah konstruktif melalui koordinasi dengan KPK dan MA. Langkah-langkah konkret sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki, termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada hakim.
 
Farid berharap, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lainnya agar dapat bersikap lebih profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Bagi oknum hakim, KY menegaskan untuk berhenti merusak citra peradilan. 
 
"Pilihlah satu dari dua, yaitu berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," tutup Farid. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait