KY dan Komisi III DPR Rapat Bahas Seleksi CHA dan Ad hoc di MA
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (25/01), di Gedung Nusantara II Kompleks MPR-DPR-DPD, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (25/01), di Gedung Nusantara II Kompleks MPR-DPR-DPD, Jakarta. Dalam rapat yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan membahas koordinasi antara KY dengan Komisi III DPR RI terkait proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2020. Rapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi III DPR RI Adies Kadir, dan dihadiri oleh perwakilan fraksi partai di Komisi III DPR RI, baik dari ruang rapat sidang maupun melalui virtual meeting.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan laporan pelaksanaan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc di MA. Berdasarkan proses dan hasil seleksi,  KY telah mengusulkan tujuh nama CHA dan calon hakim ad hoc di MA kepada DPR.

“Sehubungan dengan hal tersebut, KY berharap kepada yang terhormat pimpinan dan anggota DPR dapat  memproses lebih lanjut usulan tersebut dengan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sehingga kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc di MA secara bertahap dapat terpenuhi,” ujar Mukti.

Terhadap pertanyaan tentang bagaimana evaluasi yang dilakukan oleh KY terhadap seleksi hakim agung selama ini, Mukti menyampaikan bahwa KY melakukan evaluasi secara berkala, yaitu sejak penyusunan kamus kompetensi hakim agung tahun 2016. Pada tahun 2018, evaluasi dilakukan bersama asesor assessment center dan ditemukan bahwa kamus kompetensi yang ada perlu dikembangkan agar kompetensi tidak tumpang tindih, definisi masing-masing kompetensi lebih konkrit, dan standar kompetensi lebih jelas dan sesuai kaidah.

Berdasarkan evaluasi tersebut, pada tahun 2019 telah dilakukan penyempurnaan kamus kompetensi hakim agung dengan cara melakukan diskusi dan evaluasi dengan penyusun kamus kompetensi sebelumnya, melakukan validasi uraian tugas kepada 10 hakim agung aktif dan 5 mantan hakim agung yang mewakili masing-masing kamar peradilan, dan melakukan penyusunan draf kamus untuk kemudian dilakukan FGD validasi kamus kompetensi bersama 8 hakim agung.

“Berdasarkan proses tersebut diharapkan KY dapat merumuskan dan menyusun kamus kompetensi yang lebih operasional sehingga mudah dipahami. Untuk implementasi kamus kompetensi yang sudah dioperasionalisasikan tersebut dilakukan evaluasi bersama MA dengan melihat kinerja hakim agung terpilih selama dua tahun terakhir,” ujar Mukti.

Selanjutnya mengenai pengajuan CHA dan calon hakim ad hoc di MA, bahwa kebutuhan awal MA adalah delapan hakim agung, enam hakim ad hoc Tipikor di MA dan dua hakim ad hoc hubungan industrial di MA.

“Namun demikian karena situasi pandemi dan memperhatikan prioritas pengisian kamar hakim agung dan ad hoc di MA, serta hasil penilaian kompetensi dan integritas para calon, maka KY mengusulkan satu orang calon hakim agung TUN (khusus pajak), empat orang hakim ad hoc Tipikor, dan dua orang hakim ad hoc hubungan industrial,” pungkas Mukti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait