KY Tetapkan Standar Tinggi Untuk Tes Kepribadian dan Kesehatan CHA
KY Tetapkan Standar Tinggi Untuk Tes Kepribadian dan Kesehatan CHA

Jakarta (Komisi Yudisial) – Dalam menentukan kelulusan Calon Hakim Agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) menetapkan standar yang tinggi termasuk standar kelulusan tes kepribadian dan tes kesehatan.
 
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memenuhi syarat akan menjalani tes berikutnya, yakni wawancara. KY telah memiliki standar kualitas bagi para calon CHA. tingginya standar ini, dirasakan lansung oleh para CHA yang pernah mengikuti seleksi CHA pada tahun-tahun sebelumnya.
 
“Peserta yang pernah ikut seleksi CHA sebelumnya bercerita kepada saya, kalau tes kali ini lebih berat,," ungkap Aidul saat diwawancara di sela-sela penentuan kelulusan tes kepribadian dan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, Kamis (23/04).
 
Menurut Aidul, KY menetapkan standar yang tinggi bagi CHA bukan tanpa alasan, selain adanya keinginan dari dalam KY sendiri, banyak aparatur negara yang menitipkan harapan besar agar CHA yang terpilih nanti merupakan sosok yang dapat mengemban tugas sebagai hakim agung yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
 
“KY mengharapkan CHA yang dari segi kepribadian, integritas, daya tahan tubuh, kesehatan jasmani dan rohani yang memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan Hakim Agung,” pungkas Aidul.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Rekrutmen Hakim Untung Maha Gunadi menjelaskan bahwa hasil Asesmen Kepribadian dan Kompetensi untuk CHA, dan profile assessment untuk calon hakim ad hoc Tipikor yang dilakukan pada tanggal 18-19 April lalu akan digabung dengan hasil tes kesehatan. Setelah itu akan diadakan klarifikasi kepada para calon atas hasil rekam jejak yang telah dilakukan KY yang dibantu oleh mitra KY. 
 
“Hasil penggabungan dari ketiga komponen tersebut akan menjadi pertimbangan bagi KY untuk melakukan pengguguran bagi CHA dan CH ad hoc Tipikor yang tidak memenuhi standar kompetensi KY,” ujar Untung. 
 
Sebagai informasi, KY telah melakukan seleksi kepribadian dan tes kesehatan terhadap 39 CHA dan 10 calon hakim ad hoc Tipikor di MA pada tangal 20-21  April 2016 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait