Hakim Wajib Jaga Martabat dan Perilaku
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito saat menjadi narasumber dalam Workshop dan Pengukuran Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) Tahun 2019 di Pengadilan Tinggi Militer III, Sidoarjo, Jawa Timur

Sidorarjo (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengingatkan pentingnya para hakim untuk menjaga keluhuran martabat dan integritas. Ia menegaskan agar tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
"Beberapa waktu lalu dalam kegiatan pelatihan untuk hakim tinggi, kami banyak berdiskusi dengan mereka terkait upaya Mahkamah Agung dalam membuat peraturan-peraturan dan kebijakan bagi hakim. Namun meski ada (peraturan), tetap saja terjadi pelanggaran etika," keluh Joko saat menjadi narasumber dalam Workshop dan Pengukuran Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) Tahun 2019 di Pengadilan Tinggi Militer III, Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan yang dihadiri  45 orang peserta dari empat badan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer ini mengetahu efektivitas kinerja KY dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya.
 
 Lebih lanjut Joko menjelaskan, sebagai upaya pencegahan pelanggaran KEPPH maka KY mempunyai program pencegahan, termasuk peningkatan kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar hakim menjaga perilakunya.
 
“Sejak PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim belum disahkan, banyak laporan masyarakat yang melaporkan hakim bertemu pihak. Namun, setelah disahkan, di tahun 2000 ke atas, maka ada perubahan tren pelanggaran di Mana pelanggaran tertinggi adalah kasus perselingkuhan," papar Joko.
 
Dalam kesempatan sama, Ketua Pengadilan Militer Tinggi III Trias Komara mengatakan, integritas merupakan suatu sikap kepribadian yang utuh, berwibawa dan tidak tergoyahkan. Oleh karena itu, hal ini penting dimiliki oleh aparat penegak hukum.
 
“Kita adalah pelayan masyarakat keadilan sehingga penting bagi kita sebagai hakim memiliki integritas yang tinggi, karena jika integritas kita rendah makin banyak kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK," tutur Trias.
 
Trias juga mengatakan bahwa kasus yang terjadi karena integritas hakim yang rendah, berkaitan dan hampir terjadi di semua badan peradilan yaitu perkara 3K yaitu, kasar, kasir, dan kasur. Untuk itu, ia mengingatkan agar hakim lebih menjunjung tinggi integritasnya.
 
“Kasar saat bersidang, hal ini sering terjadi di hampir semua badan peradilan, terutama militer. Selain itu juga ada perkara kasir dan kasur, tentu kita sudah tau maknanya. Saya berharap hakim di seluruh badan peradilan agar berhati-hati dan tetap menjaga marwah dan menjunjung tinggi integritasnya," imbau Trias. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait