Tiga Bulan Bekerja, KY Terima 421 Laporan Masyarakat
Kunjungan Kabid Hubla dan Layanan Informasi ke Koran Wawasan Semarang, Kamis (14/04).

Semarang (Komisi Yudisial) - Di sela-sela melakukan tugas di Semarang, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito dan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah (Jateng) Feri Fernandes menyempatkan mengunjungi beberapa media di kota Semarang, salah satunya Koran Wawasan Semarang, Kamis (14/04).
 
Menurut Farid, Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara penegak etik yang secara konstitusional mempunyai wewenang memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
(KEPPH). 
 
"Secara konstitusional KY mengajukan usulan penjatuhan sanksi, dilaksanakan atau tidak itu adalah wilayah Mahkamah Agung," ucap Farid.
 
Farid Mengatakan, membaca rekapitulasi laporan masyarakat yang masuk ke KY, Jawa Tengah masuk lima besar jumlah laporan terbanyak yang dilaporkan ke KY.
 
"Selama tahun 2015, laporan masyarakat yang masuk ke KY dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak 91 pengaduan," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan, KY telah menerima sekitar 421 laporan dari masyarakat.
 
"Per tanggal 13 April 2016, KY telah menerima 421 laporan pengaduan masyarakat yang akan ditindaklanjuti," jelas Juru Bicara KY ini.
 
Farid menjelaskan, peran penting media bagi KY sangat penting, karena jika tidak dibantu media, pekerjaan KY tidak bermakna dan tidak sampai ke masyarakat
 
"Media menjadi vitamin untuk menambah energi baru bagi KY dalam membantu mengawasi hakim," ujar Farid.
 
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Koran Wawasan Semarang Gunawan Permadi menyambut baik kedatangan KY. Menurut Gunawan, ini merupakan penghargaan Lembaga Negara mengunjungi media sebagai bagian dari masyarakat civil society.
 
"Banyak kerja sama yang bisa dibangun antara KY dengan koran Wawasan khususnya dalam bidang hukum," ucap Gunawan. (KY/Jaya)

Berita Terkait