Kamis, 09 Agustus 2012 - 12:00:32 WIB
Kepercayaan Masyarakat Kunci Kewibawaan Peradilan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hukum - Dibaca: 564 kali

Banten (Komisi Yudisial) - Kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan peradilan berbanding lurus dengan kinerja peradilan itu sendiri. Salah satu upaya mengembalikan kepercayaan tersebut adalah dengan kelahiran Komisi Yudisial.

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si.,  mengemukakan bahwa  rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan itu pulalah yang mendorong terbentuknya Komisi Yudisial melalui amandemen ketiga UUD 1945.  Diharapkan dengan terbentuknya Komisi Yudisial, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan bisa berangsur meningkat.

Kondisi peradilan yang sudah tidak kondusif menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, setidak itu tercermin dari jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial yang cenderung mengalami peningkatan setiap tahun. “Sebagai wakil Tuhan di bumi, hakim memiliki posisi strategis  menentukan nasib orang yang berperkara di pengadilan,” ujar Muzayyin pada saat  memberilkan materi dalam bertempat di IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten,  Selasa (7/08).

Muzayyin menegaskan bahwa hakim harus berlaku adil. Karna, dalam Alqur’an disebutkan bahwa berbuat adilah sesungguhnya adil itu sangat dekat dengan taqwa. Untuk itulah hakim harus menjaga etika dan perilaku agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.(KY/Arif Budiman)

 





0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)