Selasa, 17 Juli 2012 - 15:37:09 WIB
Pengadilan HAM di Indonesia : Melanggengkan Imunity
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hukum - Dibaca: 566 kali

Palembang (Komisi Yudisial) - Pemerintah pasca Soeharto menetapkan politik Hukum penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan mengadili dan menyediakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), fakta menunjukkan lain bahwa sekalipun prosedur pembuatan UU HAM dilakukan secara demokratis, tetapi substansi peraturan perundang-undangannya yaitu UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
 
Buku ini khusus membahas “Politik Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu” kata Dr. Suparman Marzuki, S.H.,M.Si dalam selayang pandang pada kegiatan seminar nasional dan peluncuran buku Pengadilan HAM di Indonesia melanggengkan Impunity di ruang Zainul Arifin Universitas Sriwijaya Palembang (Unsri) (12/07).
 
Kelemahan undang-undang, tidak adanya kemauan hukum dan politik, serta tidak adanya komitmen kenmanusiaan negara dan agen-agen negara dalam menyelesaiakan pelanggaran berat HAM masa lalu, selain menjadi alasan kegagalan pengadilan HAM ad hoc, juga menjadi sebab tidak adanya proses lebih lanjut atas pelanggaran berat HAM masa lalu yang lain
 
Masalah utama yang menghantui gagasan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu adalah bayang-bayang kegagalan. Pertanyaannya adalah dapatkah diselesaikan melalui prosedur hukum formal, prosedural, birokratis dan normatif, yang menuntut ketersediaan bukti-bukti formal dan materiil. Dapatkah hakim “berdiri tegak” bekerja dalam tekanan rezim atau agen-agen rezim masa lalu,demi hukum dan keadila.
 
Seminar nasional dan peluncuran buku dibuka rektor Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A menurutnya seminar nasional dan peluncuran buku sangat penting dan berguna untuk memberikan wawasan khususnya bagi dosen, mahasiswa dan masyarakat. Seminar nasional dan peluncuran buku dipandu oleh moderator Ruben Ahmad,S.H.,M.H dan pembicara lainnya yakni Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar dan Dekan FH Unsri Prof. Dr. Amzulian Rifai, S.H.,LLM.,Phd.(KY/Lukman)
 




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)