, 05 Juni 2012 - 00:00:00 WIB
KY Imbau Masyarakat Wujudkan Peradilan yang Bersih
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hukum - Dibaca: 503 kali

Jambi (Komisi Yudisial) –  Menegakkan hukum  yang berkeadilan tidak dapat dilaksanakan  melalui pendekatan struktur melalui aparat hukum semata, namun melalui pendekatan substansi dan budaya. 
 
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial  Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum., mengatakan  banyak  persoalan dalam proses penegakan hukum dipengaruhi berbagai faktor,  sehingga bangsa ini belum bisa keluar dari berbagai persoalan hukum. Faktor tersebut adalah aspek  substansi hukum, aspek struktur Hukum dan aspek budaya hukum. "Sebaik-baiknya struktur hukum dan substansi hukum kalau aspek budaya hukum belum maksimal maka  penegakkan hukum akan menjadi persoalan terus," ungkap pria asal kuningan ini dalam  dalam Kuliah Umum Etika dan Tanggung Jawab Profesi "Kode Etik dan  Pedoman Perilaku Hakim" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sabtu (02/06)

Jaja menambahkan, lahirnya Komisi Yudisial sebagai pembagian kekuasaan dalam konteks Check and balancing  yang merupakan implementasi dari negara hukum. Kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial  sebagaimana amanat dalam undang-undang tidak mempengaruhi independensi hakim.

Sementara itu,  Sekretaris Jendral Komisi Yudisial Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si pada saat bersamaan menjadi  pembicara mengupas persoalan tentang kelembagaan Komisi Yudisial terkait kewenangan Komisi Yudisial  dalam mengusulkan pengangatan hakim agung ke DPR dan kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan  kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. "Dua kewenangan ini sangat strategis, karena strategis dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan  menciptakan hakim-hakim yang baik," ungkap pria kelahiran Brebres ini

Dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial kepada Makamah Agung terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bersifat mengikat.  
Kewenangan lain, lanjut sekjen, Komisi Yudisial diberi kewenangan untuk mengangkat penghubung di daerah serta adanya kewenangan Sekretaris Jendral Komisi Yudisial untuk memberikan dukungan teknis operasional.

Acara yang berlangsung di Auditorium Rektorat Universitas Jambi ini merupakan kerjasama Komisi Yudisial  dengan Fakultas Hukum Univerisitas Jambi dalam kerangka materi ajar tentang kode etik dan pedoman  perilaku hakim.(KY/Jaya)

 





1 Komentar :
desain rumah
01 September 2012 - 10:13:26 WIB

Sebuah artikel yang mendalam. Sebuah peradilan yang bersih adalah dambaan seluruh lapisan masyarakat.

<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)