Panggilan Yang Mulia Hanya Milik Hakim
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Hukum - Dibaca: 487 kali

Pontianak (Komisi Yudisial) - Jabatan publik yang mendapatkan kehormatan adalah hakim oleh sebab itu tidak berlebihan apabila hakim dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia”.
Anggota Komisi Yudisial Dr. Ibrahim, S.H., L.LM., mengatakan hakim memiliki jabatan dengan panggilan “Yang Mulia”, sebu tan yang tidak dimiliki oleh profesi yang lain. “Bahkan Pak Abbas Said dalam sebuah undangan dipanggil dengan sebutan Yang Mulia, Honorrable,” katanya pada saat menjadi nara sumber dalam kegiatan sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bertempat di Hotel Kapuas Palace, Pontianak, akhir pekan lalu.
Pandangan Ibrahim tentu saja tidak berlebihan mengingat keberadaan hakim sangat penting dalam penegakan hukum. Hakim menentukan nasib seseorang sehingga disebut sebagai wakil Tuhan di dunia. Oleh sebab itu, “Hakim memiliki independensi yang tidak boleh dimasuki oleh lembaga lain termasuk Komisi Yudisial. Meski demikian, ada batasan-batasan dalam menjaga independensi tersebut,” paparnya.
Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan, Ibrahim menambahkan kegiatan sosialisasi ini dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membangun peradilan yang bersih. “Keputusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak. Tapi ada pendekatan dua belah pihak dimana putusan berdasarkan pada fakta di lapangan,” ujar dia. (KY/Nura)

- KY jalin Kerja Sama dengan UIN Gunung Djati
- Ketua PT Aceh Minta Hakim Tidak Mogok Sidang
- KY dan MA Internalisasilkan Bersama KEPPH di Aceh
- Pengurus Pusat PMKRI Perkenalkan Diri ke KY
- KY New South Wales Sosialisasikan Tugasnya
1 Komentar :
Verdi Sitindjak
02 Juli 2012 - 16:30:52 WIB
APakah diluar sidang seorang hakim tetap dipanggil "yang mulia"
Verdi
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>
Isi Komentar :












Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 


